Masiv Berantas Narkoba, Polres Gunung Mas Musnahkan 18,12 gram Sabu

    Masiv Berantas Narkoba, Polres Gunung Mas Musnahkan 18,12 gram Sabu

    GUNUNG MAS - Keberhasilan Satresnarkoba Polres Gunung Mas (Gumas), Polda Kalteng dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya patut diacungi jempol

    Hal tersebut, disampaikan langsung oleh Kapolres Gumas AKBP. Irwansah, S.I.K. saat menggelar press release dan pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolres setempat, Rabu (8/06/22) pukul 09.00 WIB.

    Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri, Wakil Bupati Gunung Mas Ir. Efrensia L. Umbing, M.Si. , Kajari Gunung Mas Nixon Nikolaus N, S.H., M.H. dan Wakapolres Gunung Mas Kompol Aries Nugroho, S.H., S.I.K. , Kabagops Kompol. Tri Wibowo, S.E., S.I.K. dan sejumlah pejabat utama Polres Gumas serta Forkopimda Kab. Gumas.

    Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Gumas menerangkan, barang bukti yang dimusnahkan kali ini sebanyak 18, 12 gram sabu atau jumlah bersihnya 17, 28 gram hasil sitaan dari tersangka DA. 

    "Barang bukti sabu yang berhasil disita dari para pelaku tersebut, setidaknya telah berhasil menyelamatkan ratusan jiwa dari penyalahgunaan narkoba di wilayah Kab. Gumas, " ungkapnya

    Lanjut Ia juga menegaskan, bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan peredaran gelap narkoba. Tentunya juga akan manggandeng berbagai pihak demi mewujudkan Kalteng Bersinar (Bersih dari Sindikat Narkoba).

    Diakhir kesempatanya, Kapolres turut memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Instansi terkait yang telah membantu Satresnarkoba Polres Gunung Mas, dalam pengungkapan dan penegakan hukum terhadap kasus narkoba di wilayah hukum Polres Gunung Mas.

    "Sekali lagi saya ucapkan terima kasih atas kerjasamanya. Karena tanpa adanya dukungan dan peran penting dari Pemerintah, kami tidak dapat melakukan upaya ini, " tandasnya.

    "Selain itu, ucapan terima kasih juga saya sampaikan kepada pihak Kejaksaan yang turut membantu dalam melakukan penuntutan terhadap perkara secara maksimal dan Pengadilan yang memberikan putusan secara maksimal sehingga dapat menimbulkan efek jera kepada para pelaku narkoba, " tutup Kapolres.

    Gunung Mas
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Simpan Sabu di Alat Vital, IRT Asal Manuhing...

    Artikel Berikutnya

    Ditlantas Polda Kalteng Tindak 27 Pelanggar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Leonardy Harapkan Kongres PB Lemkari Akhir Januari 2025
    Kodim 1710/Mimika Terima Wasev Bidang Bakti TNI TA 2024 Dari Sterad
    Hendri Kampai: Perlawanan Rakyat atas Ketidakadilan, Indonesia Menghadapi 'Vigilante Virtual'
    BAZNAS Maros Serahkan Donasi Untuk Imam Masjid, Guru TPQ, dan Pengurus Rumah Ibadah di Lanud Sultan Hasanuddin
    Kuatkan Jiwa Korsa, Bakamla RI Gelar Lomba Senam Garda Laut Indonesia

    Ikuti Kami